Kamis, 12 Januari 2012

KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI JAWA TENGAH

Keadaan Lingkungan Hidup di Pesisir Jawa Tengah
Dari 95.000 hektar kawasan hutan bakau di Provinsi Jawa Tengah, 61.000 hektar di antaranya masuk kategori rusak berat. Penyebab utamanya adalah alih fungsi lahan menjadi areal industri, tambak, pertanian, serta permukiman. Dari data Dinas Kehutanan Jateng, terdapat 14 kabupaten/kota yang kawasan hutan bakaunya masuk kategori rusak berat, yakni Kabupaten Cilacap, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Demak, Jepara, Pati, Rembang, serta Kota tegal, Pekalongan, dan Semarang. Dari 14 daerah tersebut, kerusakan hutan bakau paling luas terjadi di Kabupaten Pati, yakni 17.000 hektar. Kerusakan hutan bakau di Kabupaten Demak juga cukup luas, mencapai 8.600 hektar. Untuk memperbaiki ekosistem hutan bakau, pemerintah telah merehabilitasi sejumlah kawasan hutan bakau di Jawa Tengah. Pada tahun 2007, telah dianggarkan dana dari Departemen Kehutanan sebesar Rp 3 juta per hektar, untuk merehabilitasi sekitar 5.000 hektar lahan bakau. “Untuk tahun 2008-2009, pemerintah sedang mendorong rehabilitasi secara swadaya oleh masyarakat supaya mereka memiliki kesadaran mengenai pentingnya hutan bakau.

70 Persen Hutan Mangrove di Indonesia Rusak

Kerusakan hutan mangrove di Indonesia mencapai 70% dari total potensi mangrove yang ada seluas 9,36 juta hektare. Yaitu 48% atau seluas 4,51 juta hektare rusak sedang dan 23% atau 2,15 juta hektare dalam kondisi rusak berat. Berdasarkan data yang ada, dari potensi sumberdaya mangrove seluas 9,36 juta hektare tersebut, 3,7 juta hektare berada di kawasan hutan, sedangkan 5,66 juta hektare di luar kawasan hutan, oleh karenanya untuk mengembalikan hutan mangrove tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menggalakkan penanaman kembali hutan mangrove yang telah rusak. Sejak tahun 2003 hingga 2009 telah melakukan penanaman mangrove untuk rehabilitasi dan mitigasi wilayah Mangrove sebanyak 1,4 juta batang pohon, yaitu 1,15 juta batang untuk rehabilitasi kawasan pesisir dan 263,5 ribu batang untuk mitrigasi wilayah pesisir sehingga secara keseluruhan wilayah pesisir telah direhabilitasi seluas 280,1 hektar. Ekosistem mangrove sangat penting, selain berfungsi sebagai tempat pemijahan biota laut juga mempunyai andil dalam perubahan iklim melalui penyerapan emisi CO2, keterlibatan masyarakat untuk merawat sangat penting, bahkan pihak swasta juga didorong untuk terlibat dalam program ini. Keberadaan hutan mangrove sangat penting, selain sebagai penyerapan polutan, juga melindungi pantai dari abrasi, meredam ombak, arus serta menahan sedimen, disamping itu juga mangrove dapat meredam air lautr pasang yang mengakibatkan rob serta tempat berkembang biaknya biota laut.

20 Desa di Pesisir Pantura Rawan Abrasi

Dinas Peternakan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Kendal, mencatat 20 desa di enam kecamatan menjadi daerah rawan abrasi. Desa-desa tersebut berada di Kecamatan Cepiring, Kaliwungu, Kangkung, Kota Kendal, Patebon, dan Rowosari. Ancaman itu datang akibat 2 kilometer dari 40 kilometer panjang pesisir pantai utara di Kendal, Jawa Tengah, terancam abrasi karena rob.

Keadaan lingkungan pesisir di jawa tengah sangat memperihatinkan melihat data-data diatas 61.000 dari 95.000 hektare hutan bakau di di jawa tengah dinyatakan rusak berat. Penyebab utamanya adalah alih fungsi lahan menjadi areal industri, tambak, pertanian, serta permukiman. Reklamasi areal hutan bakau menjadi kawasan wisata juga menjadi penyebab kerusakan bakau yang memiliki fungsi utama menahan erosi dan abrasi air laut tersebut. Reklamasi yang dilakukan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan hidup sangat merusak ekosistem di kawasan pantai. “Rusaknya hutan bakau, berdampak pula pada meluasnya banjir dan rob. Perilaku masyarakat di kawasan pesisir dalam memanen bakau juga kurang memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian dan konservasi lingkungan hidup. Padahal, seharusnya, untuk setiap bakau yang ditebang harus dilakukan penanaman kembali. Kerusakan hutan bakau di Jawa Tengah salah satunya disebabkan minimnya lahan pantai yang dimiliki pemerintah. “Sekitar 65 persen dari kawasan pantai dimiliki oleh pihak swasta. Dengan demikian, fungsi kontrol pemerintah tidak bisa optimal. Permasalahan ini juga banyak menemui hambatan dan semakin pelik ketika anggaran pemerintah daerah untuk program penyelamatan pesisir dari abrasi sangat terbatas. "Kebijakan penyelamatan pesisir selama ini kurang maksimal karena terbatasnya dana pemerintah daerah proaktif untuk mencari dana bantuan dari pusat ketika dana dari APBD tidak cukup. Upaya penyelamatan pesisir dari ancama bencana dibutuhkan kajian yang mendalam. "Pelajari masalahnya dulu, kaji untuk cari solusi, penanaman tanaman jenis bakau atau cemara laut bisa jadi salah satu solusi. "Namun, tidak menutup kemungkinan bisa dibuatkan sabuk pantai atau pemecah ombak. Yang jelas untuk pembangunan pemecah ombak biayanya cukup besar. Untuk menangani pantai yang terkena abrasi, sedimentasi, dan kerusakan wilayah pesisir juga dibutuhkan peran pihak lain di luar kedinasan. Kerusakan yang terjadi di laut tidak terlepas dari banyaknya hutan yang telah gundul. "Penanganan abrasi pantai harus dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa lini, termasuk Perhutani. Bisa dengan membantu dinas terkait melakukan penghijauan di sekitar pantai.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, siap menyeret para perusak konservasi pesisir ke pengadilan. Langkah itu dia lakukan demi mengamankan ekosistem pantai di Indonesia yang mengalami kerusakan semakin parah. "Mereka akan memenjarakan para pengusaha yang terbukti merusak ekosistem pantai karena kerusakan terindikasi adanya kesengajaan dari mereka. Kerusakan parah ekosistem pantai itu, katanya, dibuktikan dengan abrasi pantai yang semakin luas hingga ke permukiman dan hilangnya ikan dari habitat pantai. "Pemukiman penduduk sekitar pantai terancam terendam sedangkan produksi ikan nelayan turun karena lari menjauh dari sekitar pantai. Kementerian Kelautandan Periakanan akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dengan menyiapkan puluhan juta bibit mangrove untuk membantu pengembalian ekosistem pantai. Kampanye melalui gerakan penanaman mangrove itu juga melibatkan elemen generasi muda melalui pramuka, pelajar, dan santri. Kegiatan tersebut haruslah digalakkan, melalui akses akses seperti kegiatan-kegiatan dan pendidikian yang berpeduli lingkungan, dalam hal ini khususnya pada lingkungan pesisir yang menurut saya kurang dapat perhatian. Dengan adanya upaya pemecahan masalah yang dilakukan oleh pemerintah ini masyarakat berfungsi sebagai pengawas dan pengendali dari upaya pemerintah melalui kebijakan dan program untuk penanganan masalah di pesisir pantai khusunya Jawa Tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar